Sunday, September 12, 2010

Advokat, Menegakkan Hukum Sambil Menambang Dollar

Profesi advokat termasuk salah satu profesi yang paling diidam-idamkan para sarjana hukum. Mereka tentu tergiur dengan tampilan para advokat papan atas yang sering berpakaian high class dan mobil mewah keluaran terbaru. Di beberapa negara, misalnya di Amerika Serikat, advokat memang merupakan salah satu profesi yang berpenghasilan besar ketimbang profesi yang lain.

Di Indonesia, gaji advokat yang berkantor di kantor hukum papan atas juga tergolong mewah. M. Arie Armand, partner di DNC Lawfirm, mengatakan para advokat yang berkantor di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, ini digaji dengan mata uang dolar Amerika Serikat. Penggajian dilakukan berdasarkan jenjang karier.

Bila ada seorang fresh graduate yang dinyatakan lulus, maka ia harus menjalani pelatihan selama tiga bulan. Meski hanya menjalani training, si ‘calon advokat’ tak perlu khawatir soal kocek. Sebab, DNC memberi uang saku sekitar AS$ 500 tiap bulannya. Padahal, dalam masa ini, si ‘calon advokat’ belum benar-benar bekerja karena hanya diwajibkan mengikuti pelatihan yang diberikan oleh dosen, praktisi hukum maupun lawyer yang lebih senior. 

Selepas masa training, calon advokat harus menjalani on job training selama sembilan bulan. Mereka yang lulus proses tahap ini akan diangkat menjadi junior associate dengan bayaran sekitar AS$ 800. Dua sampai tiga tahun kemudian statusnya meningkat menjadi associate dengan gaji antara AS$ 1500-1800.

Setelah lima sampai enam tahun, status advokat akan menjadi senior associate dengan gaji sekitar AS$ 2000 per bulan. Jenjang terakhir adalah partner yang tiap bulannya bisa membawa AS$ 3000-4000. “Tapi soal besaran ini bisa relatif. Kalau pendapatan sedang besar, maka (gaji) bisa lebih besar lagi,” ungkap Arie kepada hukumonline, Selasa (7/9).

Soal lingkup kerja, secara umum Arie menjelaskan dunia per-advokat-an dibagi dua. Yakni, litigation lawyer dan corporate lawyer (non-litigasi). Advokat litigasi biasanya yang bersidang di ruang pengadilan, sedangkan corporate lawyer lebih sering memberi konsultasi dalam lapangan hukum bisnis kepada perusahaan. “Dari segi profesi sebenarnya tidak ada perbedaan. Karena keduanya sama-sama memberi legal service,” tuturnya.

Namun, ketika melihat keahlian yang dibutuhkan, baru terlihat perbedaan antara dua jenis advokat itu. Advokat litigasi diharapkan sosok yang lebih agresif. Sedangkan, corporate lawyer harus lebih sistematis atau cenderung by the book. “Dan yang lebih penting lagi seorang corporate lawyer harus punya sense of bussiness,” kata pria yang memperoleh gelar sarjana dari Universitas Padjadjaran ini.

Dalam praktek, banyak para mahasiswa atau sarjana hukum kerap berpandangan bila ingin meraup penghasilan besar maka mereka harus menjadi corporate lawyer. Namun, pandangan ini dibantah oleh Arie. Menurutnya, jika seorang fresh graduate fakultas hukum langsung berorientasi untuk mendapatkan materi dalam jumlah besar, maka ia harus terjun ke dunia litigasi. “Bukan sebagai corporate lawyer,” tegasnya.

Pasalnya, lanjut Arie, advokat bisa langsung mendapat penghasilan besar bila mendapat perkara litigasi yang kelas kakap. Sedangkan, pilihan menjadi corporate lawyer adalah investasi jangka panjang. “Kalau dari segi pendapatan, corporate lawyer lebih fix. Jika ia sudah punya rekam jejak yang bagus, maka sangat mungkin tarifnya naik berlipat-lipat nantinya,” tambahnya.

Beda kantor hukum papan atas, beda lagi yang masuk kategori lawfirm papan tengah. David ML Tobing, Managing Partner di Adams & Co Counsellors-at-Law, mengatakan persoalan gaji advokat hampir selalu menjadi masalah di kantor hukum yang sedang berkembang. Jika ada tawaran yang lebih menarik, advokat biasanya langsung pindah. “Hambatan kantor pengacara itu adalah kutu loncat,” ungkapnya.

Namun, David menyadari pemilik firma hukum memang tak bisa berbuat banyak terhadap persoalan ini. Karena pindah kerja adalah hak setiap advokat. Ia mengatakan gaji advokat biasanya berdasarkan range tertentu. Namun, soal angka biasanya kantor hukum cenderung merahasiakan.

Di Adams & Co, lanjut David, penanganan perkara menggunakan prinsip berbagi ilmu. Artinya, perkara dibahas bersama antara partner, senior lawyer, junior lawyer dan paralegal. Hal ini tentu dimungkinkan karena jumlah advokat di kantor hukum yang telah berdiri selama 11 tahun ini tidak terlalu banyak. Kantor hukum ini memiliki 14 orang advokat. Dua diantaranya partner, sedangkan delapan sudah memiliki izin advokat.  

David mengatakan di kantor hukumnya juga memiliki jenjang karier. Dimulai dari paralegal yang berstatus magang. Jika sudah mendapatkan izin advokat, mereka bisa menjadi junior lawyer. Namun, tidak ada kriteria baku yang bisa cepat mengantarkan junior menjadi senior lawyer. “Ukurannya ditentukan berdasarkan kualitas yang bersangkutan menangani kasus,” tuturnya.

Senior lawyer biasanya adalah advokat yang sudah diberikan wewenang untuk meng-handle dokumen, seperti menyusun gugatan, membuat legal opinion, atau menyusun dokumen-dokumen lain. Untuk menjadi senior lawyer biasanya seseorang sudah berpengalaman lebih dari tiga tahun.

Tak semua lawfirm menerapkan sistem jenjang karier. Di Suhaimi Imran & Partners Law Office, semua advokat berada dalam posisi yang setara. Sebab, advokat di kantor hukum ini hanya empat orang. “Kantor hukum kami memang masih kecil, mas,” ujar Managing Partner, Suhaimi Imran.

Proses penggajian pun tak diberikan per bulan. “Penggajian diberikan berdasarkan persentase dan marketing fee,” ujarnya. Persentase dihitung berdasarkan pemasukan yang diperoleh kantor hukum, lalu membaginya ke para advokat. Sedangkan, marketing fee adalah biaya yang diberikan kepada advokat yang berhasil menarik klien untuk kantor hukum tersebut.

Suhaimi mengatakan marketing fee memang jamak dipraktekan oleh kantor-kantor hukum. “Di kantor kami, marketing fee itu sebesar 20 persen. Sedangkan di kantor hukum lain, ada yang 10 persen atau 30 persen,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suhaimi menjelaskan letak kantor hukumnya yang berada di ruko di bilangan Pasar Minggu tak terlalu berpengaruh untuk menarik klien. Ia mengaku biaya untuk menyewa di daerah-daerah strategis, seperti Jalan Sudirman, memang cukup mahal. “Tapi, di sana biasanya cuma menang gengsi saja,” pungkasnya.  

Pelantikan dan pengambilan sumpah advokat


Sumber: hukumonline

No comments:

Post a Comment